Transformasi Fundamental Perpajakan: Training Implementasi Coretax System (CTAS)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini sedang berada di ambang perubahan sejarah dengan peluncuran Coretax System (CTAS), sebuah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang akan menggantikan sistem lama secara menyeluruh. Perubahan ini bukan sekadar pembaruan antarmuka aplikasi, melainkan perombakan total pada proses bisnis perpajakan—mulai dari pendaftaran, pelaporan SPT, hingga manajemen akun wajib pajak. Bagi dunia usaha, transisi ini membawa tantangan teknis yang sangat besar; ketidakmampuan beradaptasi dengan alur kerja CTAS berisiko menyebabkan ketidaksinkronan data keuangan, hambatan dalam restitusi, hingga potensi sanksi administratif yang merugikan finansial perusahaan.
Kesalahan dalam memahami logika sistem Coretax dapat memicu munculnya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang tidak perlu, akibat data yang tidak tervalidasi dengan benar sejak dari hulu. Oleh karena itu, Practis menghadirkan program Training Advanced Implementasi Coretax System (CTAS). Pelatihan ini dirancang khusus untuk membekali tim akuntansi dan perpajakan Anda dengan kecakapan praktis dalam mengoperasikan modul-modul terbaru, guna memastikan kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga di tengah masa transisi digital yang kompleks ini.
Mengapa Training Ini Penting?
- Mitigasi Risiko Ketidaksesuaian Data: Memahami integrasi data profil wajib pajak dan sinkronisasi laporan keuangan agar sesuai dengan struktur validasi otomatis dalam sistem Coretax.
- Efisiensi Operasional Perpajakan: Menguasai fitur otomasi pelaporan SPT Unifikasi dan manajemen faktur pajak yang lebih cepat guna mengurangi beban administratif staf akuntansi.
- Kesiapan Transisi Sistem: Menjamin kelancaran proses bisnis harian perusahaan tanpa hambatan saat sistem lama mulai dinonaktifkan secara permanen oleh otoritas fiskal.
- Keunggulan Strategis Compliance: Memahami cara kerja data analytics DJP dalam memantau kepatuhan wajib pajak secara real-time untuk menghindari sanksi dan denda perpajakan.
Tujuan Pelatihan
- System Operation Proficiency: Mahir mengoperasikan portal wajib pajak (Taxpayer Portal) dan seluruh modul administrasi utama dalam Coretax System.
- Technical Data Mapping: Mampu melakukan pemetaan data transaksi internal perusahaan agar kompatibel dengan standar input data elektronik terbaru.
- Risk-Based Compliance Mastery: Terampil dalam melakukan audit mandiri terhadap kewajiban perpajakan berdasarkan parameter pengawasan digital yang diterapkan CTAS.
- Smooth Transition Implementation: Mampu menyusun draf prosedur internal perusahaan (SOP) untuk adaptasi penggunaan sistem Coretax di berbagai departemen terkait.
Materi Inti Pelatihan
Modul 1: Arsitektur & Roadmap Implementasi Coretax System
- Bedah visi besar reformasi perpajakan nasional dan jadwal implementasi CTAS bagi berbagai kategori wajib pajak.
- Memahami integrasi NIK/NPWP dan perubahan profil wajib pajak dalam sistem terpusat.
- Analisis dampak teknis CTAS terhadap proses bisnis perusahaan dan hubungan dengan vendor/klien.
- Struktur organisasi dan kewenangan (access control) dalam portal wajib pajak terbaru.
Modul 2: Manajemen Registrasi & Profil Wajib Pajak Digital
- Prosedur pendaftaran akun, aktivasi EFIN, dan manajemen sertifikat elektronik dalam ekosistem Coretax.
- Teknik sinkronisasi data identitas, alamat, dan klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang valid.
- Manajemen perwakilan wajib pajak dan pengaturan otorisasi pengguna bagi staf internal perusahaan.
- Integrasi data lintas kementerian/lembaga (OSS) dalam profil wajib pajak CTAS.
- Latihan praktis pembaruan data profil untuk mencegah pemblokiran layanan perpajakan.
Modul 3: Modul Faktur Pajak & SPT Unifikasi Berbasis Coretax
- Perubahan fundamental pada alur pembuatan dan validasi e-Faktur dalam sistem terintegrasi.
- Implementasi SPT Masa PPh Unifikasi: Menggabungkan berbagai jenis pajak dalam satu proses pelaporan.
- Teknik rekonsiliasi PPN Masukan dan Keluaran secara otomatis dalam dashboard Coretax.
- Penanganan retur, pembatalan, dan pembetulan faktur pajak tanpa mengganggu alur akuntansi.
- Simulasi pelaporan SPT Masa dengan data transaksi yang kompleks.
Modul 4: Taxpayer Account Management (TAM) & Akuntansi Pajak
- Memahami fitur Buku Besar Pajak (Taxpayer Ledger) untuk memantau saldo hak dan kewajiban fiskal.
- Prosedur pembayaran pajak melalui sistem Billing terintegrasi tanpa keluar dari portal.
- Manajemen restitusi dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak secara elektronik.
- Sinkronisasi pencatatan akuntansi internal dengan histori transaksi dalam sistem DJP.
- Teknik pembacaan data hutang pajak dan sanksi untuk mitigasi risiko keuangan.
Modul 5: Audit, Pengawasan, & Strategi Mitigasi Risiko Fiskal
- Memahami mekanisme “Smart-Audit” DJP yang berbasis pada data analytics dan profil risiko.
- Strategi menghadapi pengawasan digital (e-Supervision) dan permintaan penjelasan (SP2DK) otomatis.
- Pemanfaatan data Coretax untuk perencanaan pajak (Tax Planning) yang aman dan legal.
- Analisis kasus sengketa perpajakan akibat kesalahan teknis penggunaan sistem digital.
- Penyusunan rencana aksi (Action Plan) transisi Coretax bagi manajemen perusahaan.
Metode Pelatihan
Pelatihan ini dirancang dengan pendekatan sangat praktis oleh Practis:
- Hands-on Simulation: Praktik langsung menggunakan portal simulasi Coretax untuk mencoba seluruh modul administrasi.
- Data Mapping Workshop: Latihan memetakan data transaksi internal ke dalam format yang diminta oleh sistem CTAS.
- Case Study & Problem Solving: Bedah kasus riil mengenai hambatan transisi sistem dan pencarian solusi teknisnya.
- Interactive Q&A Session: Diskusi mendalam dengan praktisi dan konsultan pajak mengenai isu spesifik di industri peserta.
Sasaran Peserta
- Manajer Pajak & Akuntansi (Tax & Accounting Managers).
- Staf Perpajakan & Keuangan (Tax Officers).
- Direktur Keuangan (CFO) & Pengambil Keputusan Fiskal.
- Auditor Internal & Auditor Eksternal.
- Konsultan Pajak & Praktisi Keuangan Perusahaan.
Instruktur Practis
Pilih Jadwal Training
Apa Kata Alumni?
Pengalaman nyata dari profesional yang telah mengikuti pelatihan Practis.
